Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Lalu, Mbak Ita Pernah Singgung Pemberantasan Korupsi sebelum Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Mbak Ita pernah berbicara terkait pemberantasan korupsi pekan lalu saat acara roadshow KPK di Semarang. Kini dia justru ditetapkan tersangka korupsi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
zoom-in Pekan Lalu, Mbak Ita Pernah Singgung Pemberantasan Korupsi sebelum Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Dok. Pemerintahan Kota Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita saat melepas Roadshow Bus KPK yang berlangsung di Area Car Free Day (CFD) Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang, Minggu (14/7/2024). 

"Pemerintah Kota Semarang sangat mendukung program Roadshow Bus KPK, sebab pendidikan atau pemahaman semangat antikorupsi ini memang harus dibangun sejak dini, terutama pada masa-masa pembentukan karakter anak."

"Jika hal ini terus konsisten dilakukan maka akan mampu membentuk budaya antikorupsi di masa mendatang," terangnya.

Menurutnya, dengan pelepasan Roadshow Bus KPK untuk kembali menjelajah daerah lain bukan lah sebuah akhir, melainkan permulaan untuk membentuk mindset cegah korupsi.

"Walaupun Roadshow Bus KPK telah selesai, tetapi semangat antikorupsi agar dapat terus dipertahankan sampai kapan pun."

"Sehingga tercipta kondisi pemerintahan yang bersih yang berdampak pada pergerakan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat," paparnya.

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dengan Suami

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang sisa jabatan 2021-2026
Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab dipanggil Mbak Ita resmi dilantik menjadi Wali Kota Semarang sisa jabatan 2021-2026 (IG/mbakitasmg)

Pasca rangkaian acara KPK itu, Mbak Ita justru ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

KPK pun sempat menggeledah kantor dan rumah dinas Mbak Ita pada Rabu (17/7/2024).

BERITA TERKAIT

Pasca penggeledahan tersebut, Mbak Ita pun ditetapkan menjadi tersangka bersama suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri dan dua orang lainnya.

Adapun dua orang lainnya adalah Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U. Djangkar.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Rumah Dinas Digeledah KPK, Jadi Tersangka

Selain itu, mereka juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Kendati demikian, KPK hingga kini belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi lewat konferensi pers.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "3 Hari Setelah Melepas Road Show Bus KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Tersangka"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Jateng/Rival Al Manaf)

Artikel lain terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas