Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah

hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, memastikan akan melaporkan Erintuah ke Hakim Pengawas di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, Dimas juga memastikan pihaknya bakal mendorong JPU untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kami akan menggandeng banyak pihak yang peduli dengan putusan ini. Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ungkap Dimas setelah sidang, Rabu.

Dimas pun berharap kasus tewasnya Dini ini bisa menang kasasi sehingga hakim di Pengadilan Tinggi bisa memberikan keputusan secara adil.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," pungkas dia.

Baca juga: Putusannya Bebaskan Ronald Tannur Timbulkan Kontroversi, Hakim Erintuah Siap-siap Bakal Diperiksa KY

ART Bongkar Kondisi Rumah

BERITA TERKAIT

Gregorius Ronald Tannur langsung pulang setelah dibebaskan dari tuntutan hukum atas tudingan membunuh teman kencannya, Dini Sera Afrianti.

Putusan bebas dari Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Surabaya membuatnya tidak lagi ditahan.

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.

"Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu," ungkapnya.

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya.

Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.

Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas