Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah

hakim PN Surabaya mengatakan tidak ada bukti yang meyakinkan terkait perbuatan Ronald Tannur terhadap Dini.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ronald Tannur Langsung Pulang Usai Sidang, Keluarga Korban Tak Terima, ART Bongkar Kondisi Rumah
Kolase Tribunnews.com
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Medy, seorang asisnten rumah tangga di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman.

Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.

Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui.

Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

"Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi," terangnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Geram Ronald Tannur Divonis Bebas: Tindak Pidananya Jelas

Vonis Bebas

Penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

BERITA REKOMENDASI

Imbas kekerasan tersebut, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Jumat (7/10/2023).

Namun kini, Ronald Tannur divonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.


Gregorius Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas