Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP yang Cair Agustus 2024, Hanya Perlu KTP

Cara mudah cek status penerima bansos secara online melalui HP hanya dengan KTP. Ketahui pula jenis bantuan sosial yang akan cair pada Agustus 2024.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP yang Cair Agustus 2024, Hanya Perlu KTP
https://cekbansos.kemensos.go.id/
Cara mudah cek status penerima bansos secara online melalui HP hanya dengan KTP. Ketahui pula jenis bantuan sosial yang akan cair pada Agustus 2024. 

Penerima BLT Dana Desa akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu pada Agustus 2024.

Mereka akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk mengambil BLT Dana Desa 2024.

BLT ini berasal dari dana desa yang disalurkan oleh pemerintah, sehingga jadwal dan mekanisme penyalurannya disesuaikan dengan kebijakan desa.

Penyaluran bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali.

5. Beras 10 Kg

Bantuan sosial lain yang akan cair pada Agustus 2024 adalah beras 10 kg dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Program ini awalnya berakhir pada Juni 2024, tetapi diperpanjang hingga Desember 2024.

Namun, terdapat perubahan dalam mekanisme penyalurannya, dari yang awalnya sebulan sekali menjadi dua bulan sekali.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah distribusi pada Juni, bantuan beras 10 kg akan dilanjutkan pada Agustus, Oktober, dan Desember.

Program ini menargetkan 22 juta keluarga miskin di seluruh Indonesia.

6. PBI JKN

Pemerintah juga akan membagikan bantuan sosial berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Berdasarkan informasi dari bpjskesehatan.go.id, besaran bantuan tersebut adalah Rp 42 ribu per bulan untuk tiap orang.

PBI JKN disalurkan langsung sebagai iuran jaminan kesehatan kepada rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah penerima.

Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat mencairkan PBI JKN dalam bentuk tunai.

Saat berobat ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu membayar, karena iuran BPJS Kesehatan telah dibayar oleh pemerintah.

(mg/Dherysha Auria Maysalluna) (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas