Tanggapi Pernyataan Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Saka Tatal Siap Jalani Sumpah Pocong
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal, mengaku juga siap disumpah pocong. Begini penjelasan kuasa hukum Saka.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
Ia menyebut, MA yang selama ini hanya mempertimbangkan judex juris mesti turun sedikit untuk membuktikan judex facti sehingga putusan yang diambil makin baik.
"Sekarang MA harus membuktikan judex facti plus judex juris agar putusannya menjadi baik, karena melihat fakta-fakta pembuktian dan sebagainya," kata Mudzakkir setelah persidangan.
Ia berujar, novum yang disampaikan kubu Saka Tatal dalam sidang PK harusnya membuat MA membaca dengan lebih komprehensif lewat pertimbangan judex juris dan judex facti.
Mudzakkir juga membenarkan langkah Saka dan kuasa hukumnya dalam mencari keadilan lewat pengajuan PK karena bakal menjadi rekaman untuk diperiksa kemudian disimpulkan.
"Nantinya, majelis yang memeriksa akan membuat kesimpulan melalui rekaman yang terjadi sekarang, dan kami berharap majelis PK di MA mempertimbangkan judex juris serta judex facti," ungkapnya.
Ia percaya, apabila MA turut mempertimbangkan judex juris dan judex facti, maka akan melahirkan putusan PK yang benar-benar adil.
Menurutnya, judex facti mempertimbangkan semuanya dari mulai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh pemohon PK dari mulai novum, salah penerapan hukum dalam proses penyidikannya, dan lainnya.
"Menurut saya jika mempertimbangkan judex facti dan judex juris maka MA akan menemukan kebenaran materil, kemudian dari situ bisa mengambil keputusan yang adil," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Kasus Vina Cirebon Memanas, Bukan Cuma Iptu Rudiana, Saka Tatal Juga Siap Jalani Sumpah Pocong.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.