Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Sufmi Dasco, Tangan Kanan Prabowo yang Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Sufmi Dasco akan pimpin Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Sufmi Dasco, Tangan Kanan Prabowo yang Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia akan memimpin Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.

Apa yang bisa kita ketahui jelang Sidang Paripurna Sejauh Ini?

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).




Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.

RUU Pilkada itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024) sore.

Sebanyak 8 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Hanya Fraksi PDI-P yang tegas menolak.

Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.

BERITA TERKAIT

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung perwakilan pemerintah antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.

Perwakilan DPD RI terlihat juga hadir.

Apa saja perubahan dalam RUU Pilkada?

Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas