Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra

Ramai informasi di medsos soal pejabat Kejagung, Asri Agung Putra menerima gratifikasi, KPK turun tangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Jelita Jeje, menantu Asri Agung Putra, pejabat Kejaksaan Agung, yang ceritanya viral di media sosial soal penerimaan gratifikasi dan logo KPK. KPK angkat bicara mengenai informasi diduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra, menerima gratifikasi. 

"Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," kata Harli.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

Staf ahli jaksa agung itu merupakan mertua Jelita Jeje, istri dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Nama Asri muncul setelah postingan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial.

Jelita Jeje mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya kalau ke luar negeri tak jarang dibiayai pengusaha.

Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Jumlah Hartanya Sama Selama 2 Tahun, ICW: Ada Penegak Hukum Calon Komisioner KPK Tak Patuh LHKPN

BERITA TERKAIT

Menurut ICW, bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.

Sebab, di dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.

Adapun pernyataan Jelita Jeje yang viral bermula ketika dia yang menanggapi ramainya hujatan yang ditujukkan kepada menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono, yang pamer menaiki pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Hujatan itu mengarah pada berasal dari mana kah anggaran itu.

Jelita pun lantas menceritakan pengalaman keluarganya yang kerap difasilitasi oleh para pengusaha ketika bepergian ke luar negeri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas