Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deklarasi Saja Tak Cukup, KPK Minta Kaesang Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi

KPK meminta putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk menunjukkan bukti bahwa penggunaan jet pribadi.

Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Deklarasi Saja Tak Cukup, KPK Minta Kaesang Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi
tribunnews.com
Video viral Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, yang turun dari jet pribadi 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk menunjukkan bukti bahwa penggunaan jet pribadi olehnya bukan bentuk gratifikasi.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, hal itu sangatlah penting lantaran dapat menunjukkan kejelasan mengenai dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono.

Menurutnya, bukti tersebut dapat berupa bukti pembayaran maupun bukti transfer.

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apapun itu disertai bukti. Misalnya, ‘oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Kemudian, Alex turut menyebut deklarasi saja tidaklah cukup untuk membantah tudingan gratifikasi tersebut.

Melainkan, juga diperlukan bukti pembayaran jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE tersebut.

“Jadi clear dong. Nah, hal seperti itu yang sebetulnya. Tidak sekadar deklarasi, tetapi juga tolong dong buktinya,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Alex mengatakan walaupun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara.

Namun, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

Hal tersebut lantaran Kaesang berasal dari kalangan keluarga penyelenggara negara.

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari saudara Kaesang, seperti itu,” tuturnya.

Baca juga: Selain dengan KPK, Kaesang Disebut Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Klarifikasi tersebut diperlukan sebagai bentuk upaya KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia.

Alex bahkan meminta Kaesang agar dapat menjadi role model terkait pencegahan korupsi dengan melakukan klarifikasi.

Terlebih lagi saat ini Kaesang tengah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lebih lanjut, dirinya turut menyampaikan harapannya agar Kaesang dapat hidup lebih sederhana.

"Dalam rangka itulah, kami mendorong Saudara Kaesang, supaya dalam perilaku kehidupan sehari-sehari dan selaku ketua umum partai politik, juga bisa menjadi role model anti korupsi seperti menunjukkan perilaku hidup sederhana," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango juga menegaskan perlu adanya klarifikasi langsung dari Kaesang mengenai penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.

Menurutnya, klarifikasi atas dugaan gratifikasi di balik penggunaan jet pribadi itu merupakan lingkup tugas kewenangan KPK.

"Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat.

Sebelumnya, beredar di media sosial video Kaesang dan istrinya sedang berlibur di Amerika Serikat (AS) menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

MAKI Kirim MoU E-Commerce dan Pemkot Solo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.

Boyamin mengatakan MoU tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.

Dia menjelaskan isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.

"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).

Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.

"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelasnya.

(mg/Roby Danisalam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas