Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya

Mahkamah Agung (MA) belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
(istimewa)
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. KY merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian.

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditemput jaksa penuntut umum.

"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif , dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (1/9/2024).

Suharto kemudian menuturkan, MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim. 

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan ada asas, bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

"MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi (KY) tersebut segera disikapi oleh MA," ucap Suharto.

Sehingga, menurutnya, publik perlu bersabar terlebih dahulu menunggu proses kasasi perkara dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut.

"Makanya kita sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di MA. Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut," imbuh Suharto.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.

Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota KY dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.

Dalam putusannya, KY menemukan bahwa Para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

"Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas Joko.

Selanjutnya, ia menambahkan, Para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

Ia menuturkan, Para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor," ucap Joko.

Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Suap Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Lebih lanjut, Joko mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas