6 Ketua Umum Kadin Daerah Tolak Munaslub, Tegaskan Posisi Arsjad Rasjid, Singgung soal AD/ART
Enam Ketua Umum Kadin daerah menyatakan menolak digelarnya Munaslub pada Sabtu (13/9/2024) hari ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Ia menegaskan Munaslub tak sah dan tak sesuai AD/ART.
"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha," tegasnya.
3. Ketua Umum Kadin Papua
Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio, menilai penyelenggaran Munaslub merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
Ia juga mengatakan, segala langkah yang tak mematuhi aturan organisasi, akan menyebabkan ketidakstabilan.
"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," ujar Ronald.
4. Ketua Umum Kadin Maluku Utara
Lewat pernyataannya, Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, turut menolak Munaslub.
Baca juga: Kursi Arsjad Rasjid Eks Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Dikoyak, Kadin Provinsi Desak Munaslub
Ia juga menegaskan dukungannya untuk Arsjad Rasjid.
Umar juga menyinggung soal keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.
Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin.
"Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," kata Umar.
5. Ketua Umum Kadin Bengkulu
Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, juga mengungkapkan Munaslub tak sesuai AD/ART.
Ia mengingatkan, Munaslub hanya bisa digelar jika ada pelanggaran terhadap AD/ART Kadin Indonesia.
Karena itu, ia menolak adanya Munaslub yang digelar hari ini.
Ahmad juga menyebutkan, seluruh anggota Kadin memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi.