Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Broker Eksi Anggraeni Gunakan Konsep 'Arisan' untuk Jual Emas Antam Lebih Murah 

Yudhi Hermansyah mengaku belum bisa memahami konsep yang digunakan Eksi hingga bisa menjual emas dengan harga lebih murah 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap, Broker Eksi Anggraeni Gunakan Konsep 'Arisan' untuk Jual Emas Antam Lebih Murah 
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa GM PT Antam Tbk periode 2017-2019 Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/9/2024) 

Kemudian saat itu kata Yudhi Eksi menyampaikan penyebab dia bisa menjual emas dengan harga murah untuk reseller lantaran mengelola program arisan untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Bali. 

Selain itu Eksi mengaku juga menjalin kerjasama dengan sejumlah orang lainnya.

Namun Yudhi mengaku belum bisa memahami konsep yang digunakan Eksi hingga bisa menjual emas dengan harga lebih murah. 

"Dan belum membenarkan apa benar dengan program arisan ini dia bisa jual dengan harga murah. Jadi saya masih gak bisa nangkap, lah kok bisa," pungkasnya. 

Terkait Eksi Anggraeni sebelumnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tertanggal 22 Februari 2024, menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.  

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam 23 September 2024: Stagnan di Angka Rp1.455.000 per Gram

Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun kurungan. 

Berita Rekomendasi

Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan. 

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Caption: Sidang lanjutan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam Tbk dengan terdakwa GM PT Antam Tbk periode 2017-2019 Abdul Hadi Avicena di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/9/2024) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas