Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun, Otto Hasibuan: Tak Ada Saksi yang Lihat Pembunuhan

Sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024). Otto Hasibuan nilai tak ada saksi yang lihat pembunuhan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Terpidana Kasus Vina di Jembatan Talun, Otto Hasibuan: Tak Ada Saksi yang Lihat Pembunuhan
Youtube Intens Investigasi
Otto Hasibuan tanggapi soal Harvey Moeis terancam dimiskinkan. Sidang PK 6 terpidana kasus Vina Cirebon di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024). Otto Hasibuan nilai tak ada saksi yang lihat pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat, Jumat (27/9/2024).

Sidang ini dilakukan di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Jembatan Talun merupakan lokasi penting dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Diwartakan TribunJabar.id, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana, Otto Hasibuan, menyatakan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang ikut hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia berujar, hasil pemeriksaan itu memperjelas fakta bahwa tak ada saksi yang melihat terjadinya pembunuhan. Namun, beberapa saksi hanya melihat adanya kecelakaan.

"Jadi sudah jelas, disimpulkan oleh kita bahwa dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, tidak ada satu pun saksi yang melihat adanya pembunuhan," ujar Otto Hasibuan saat diwawancarai di Jembatan Talun, Jumat (27/9/2024).

"Yang ada adalah beberapa saksi melihat terjadinya kecelakaan, antara lain Ismail dan Adi Hariadi."

BERITA REKOMENDASI

"Bahkan, saksi Oki yang membalikkan mayat korban tersebut," imbuhnya.

Menurut Otto, pemeriksaan ini menunjukkan betapa tak masuk akalnya teori jaksa yang menyatakan Vina dan Eky dipukuli di Jembatan Talun.

Kemudian, dibawa sejauh 1,2 km melewati jalur raya, dibunuh di lahan kosong, lalu mayatnya dibawa kembali ke jembatan.

"Bayangkan, katanya dipukulin di sini (Jembatan Talun), lalu dibawa ke lahan kosong sejauh 1,2 kilometer, kemudian dibunuh, dan mayatnya dibawa lagi ke sini."

Baca juga: Kemacetan Parah terjadi di Jembatan Talun, Lokasi Ditemukannya Vina Cirebon dan Eki Tahun 2016 Lalu

"Menurut saya, ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seseorang bisa membunuh dan membawa mayat sejauh itu di tempat umum dengan sepeda motor?" ucapnya.

Ia lantas berharap, sidang PK ini bisa membuka jalan bagi pembebasan para terpidana.

"Mudah-mudahan, majelis hakim timbul keyakinannya kemudian merekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk membebaskan para terpidana," jelasnya.

Sidang di lokasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan baru dalam kasus yang kontroversial, terutama terkait kesaksian dan bukti yang diajukan.

"Majelis hakim sangat luar biasa, mereka ingin membuka kasus ini sebaik-baiknya."

"Kami juga diberi kesempatan untuk membuka ekstraksi dari HP dan sudah melihat semua dengan jelas," ungkap Otto.

Adapun pemeriksaan setempat ini dilakukan di tujuh lokasi berbeda, termasuk di Jembatan Talun.

Pemeriksaan ini menyebabkan kemacetan parah di jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota sempat kewalahan mengurai kemacetan yang mencapai 500 meter.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, telah mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat dalam sidang, Rabu (25/9/2024).

Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan siang hari demi alasan keamanan.

"Permintaan untuk pemeriksaan malam hari kami tolak karena faktor keamanan. Tidak bisa diprediksi apa yang mungkin terjadi di malam hari," ucap Arie.

Arie juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Pemohon harus memastikan situasi aman selama pemeriksaan di lokasi kejadian," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Sidang di Lokasi Kematian Vina Cirebon, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Pembunuhan di Jembatan Talun.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas