Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO

KPK memastikan segera memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, jika mangkir siap-siap masuk DPO.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO 

a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.

Dari Yulianti Erlynah, yaitu:

a. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
c. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah 
Rp 1 miliar;
d. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
f. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.

4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024).
4 orang yang terjaring OTT di Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut.

Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka. KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas