KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO
KPK memastikan segera memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, jika mangkir siap-siap masuk DPO.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.
Dari Yulianti Erlynah, yaitu:
a. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
c. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah
Rp 1 miliar;
d. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
f. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut.
Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka. KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.