Akademisi UGM Nilai Ada Presumption of Corruption dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Keterangan ahli lain juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum yang berlaku, seperti asas praduga tidak bersalah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Catatan terhadap kekeliruan ini juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad).
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Unpad, Bandung, Jumat (18/10/2024).
Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII).
Hal itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.
Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024). Menurutnya, Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan.