Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Aturan ke MK, Indra Syahputra Pilih Tak Beragama Agar Lebih Jujur

Adapun Indra mengatakan pemicu dirinya tidak ingin berpegang pada agama apapun di Indonesia karena proses alam dalam proses menjalani hidup.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gugat Aturan ke MK, Indra Syahputra Pilih Tak Beragama Agar Lebih Jujur
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Para Pemohon menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan “tidak beragama”.

Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Para Pemohon mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.

Selain itu, Pemohon I juga mengaku mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan.

Pemohon I juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui.

Dipaksa Membuat Kebohongan Data

Kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK), di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/10/2024).
Kuasa hukum Pemohon, Teguh Sugiharto menyampaikan pokok-pokok permohonan pengujian Undang-Undang Administrasi Kependudukan terkait kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK), di ruang sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/10/2024). (MKRI)

Sementara itu, Kuasa Hukum Raymond dan Indra, Teguh Sugiharto pun angkat bicara soal permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut.

Teguh berpendapat landasan kedua kliennya itu mengajukan judicial review atas pasal-pasal dalam Undang-undang yang ada itu karena tak mau dipaksa berbohong atas data administrasi kependudukan padahal dalam keyakinan tak mempercayai akan agama apapun.

Baca juga: Pengobatan Agus Korban Penyiraman Air Keras Tak Ditanggung BPJS, Kini Berharap dari Donasi

Dia mencontohkan, apakah umat Islam tidak akan tersinggung jika seseorang yang memilih tidak mempunyai agama namun di KTP tertulis agama Islam. Sehingga, mereka ingin membuat agar kolom agama di KTP itu bisa ditulis tak beragama seperti apa yang diperjuangkan saat ini.

Berita Rekomendasi

"Klien kami ini mengajukan judicial review, salah satunya adalah karena tidak ingin menghina agama, tidak ingin menggunakan agama untuk kepentingannya pribadi," jelasnya.

Selain itu, Teguh mengatakan tertulisnya agama dalam KTP itu juga rawan terhadap diskriminasi yang bisa berujung pada terancamnya keselamatan.

Dia kembali mencontohkan jika seseorang yang tertuliskan agama datang ke suatu tempat yang mayoritas agamanya berbeda dengan orang itu. Maka, bukan tidak mungkin akan adanya diskriminasi.

Untuk itu, Teguh meminta agar permohonan judicial review ini bukan menjadi suatu ajang untuk saling menyalahkan. Namun, hanya untuk memenuhi hak-hak konstitusional bagi setiap warga negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas