Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilanjut Besok, Giliran Kubu Kejagung Jawab Gugatan Pemohon

Adapun agenda besok beragendakan mendengar jawab Kejagung atas permohonan pemohon Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilanjut Besok, Giliran Kubu Kejagung Jawab Gugatan Pemohon
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong di PN Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong dilanjut Selasa besok. 

Adapun agenda besok beragendakan mendengar jawab Kejagung atas permohonan pemohon Thomas Lembong atau Tom Lembong. 

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Hakim: Tidak Ada Landasan Hukumnya

"Untuk jawaban besok," kata Hakim Tumpanuli  di persidangan praperadilan perdana Tom Lembong, PN Jaksel, Senin (18/11/2024). 

"Siap Yang Mulia," jawab pihak Kejagung di persidangan. 

Kemudian majelis hakim juga mengagendakan sidang pembuktian dari pemohon dan termohon mulai Rabu mendatang. 

"Berapa ahlinya," tanya Hakim Tumpanuli. 

Baca juga: Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

Berita Rekomendasi

Adapun pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak pemohon Tom Lembong berencana membawa 5 ahli. Sementara itu pihak termohon Kejagung membawa 4 ahli. 

"Hari Jumat ahli dari termohon.  Senin kesimpulan. Hari Selasa putusan," ungkap majelis hakim. 

Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom  Lembong. 

Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah. 

"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024). 

Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon  dalam perkara a quo," mintanya. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejaksaan Agung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan. 

Kemudian meminta juga rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Thomas Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya. 

"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Baca juga: Upaya Perlawanan Kubu Tom Lembong Lawan Kejagung, Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas