Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Pungli dari Tahanan, Eks Plt Karutan KPK Ngaku Tak Tahan Godaan: Saya Terdesak Kebutuhan

Deden menyebut alasan dirinya menerima uang-uang pungli tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terima Pungli dari Tahanan, Eks Plt Karutan KPK Ngaku Tak Tahan Godaan: Saya Terdesak Kebutuhan
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan nota pembelaan para terdakwa kasus pungutan liar Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12/2024) 

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

Berita Rekomendasi

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Sementara itu Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan pada saat menjatuhi tuntutan terhadap para terdakwa.

Adapun dalam hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat selama ini terhadap KPK.

"Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas