Baru Terima Undangan Via WA, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang Pemeriksaan KPK di Kasus Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
"Saksi (Arief Budiman) membenarkan jawaban BAP nomor 27 'kronologi pertemuan saya dengan saudara Harun Masiku yang pada waktu itu datang ke Kantor KPU RI untuk menemui saya dengan maksud untuk menyerahkan putusan Mahkamah Agung yang selanjutnya saya minta agar penyerahan tersebut dilaksanakan secara formal'," kata Jaksa Ronald.
Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di ruang rapat ketua atau ruang tamu ketua KPU RI.
Pada waktu itu, Harun Masiku, kata Arief, datang dengan tanpa membuat janji sebelum melainkan langsung datang ke kantor KPU RI.
"Kebetulan pada waktu itu saya sedang ada waktu untuk menerima tamu dan seingat saya saudara Harun Masiku datang bersama seseorang yang tidak saya kenal," kata Jaksa Ronald membacakan keterangan saksi Arief di persidangan.
Kedatangan Harun Masiku dan seseorang lainnya itu kata Arief bertujuan agar permohonan PDIP dapat dibantu oleh KPU untuk direalisasikan.
Pada saat itu, Harun datang membawa berkas dokumen, di antaranya Putusan MA-RI No. 57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Selain itu, terdapat foto-foto Harun dengan Megawati Soekarnoputri dan Muhammad Hatta Ali.
Foto tersebut ditunjukkan Harun untuk menjelaskan bahwa Harun memiliki kedekatan dan dukungan dari pihak yang dianggap memiliki pengaruh kuat dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP sangat Muhammad Hatta Ali selaku Ketua MA.
Baca juga: Kasus Hasto Terus Bergulir di Tengah Perayaan HUT PDIP, Kini KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman
"Pada waktu itu saya mengatakan kepada saudara Harun Masiku, 'Tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan'. Selanjutnya pertemuan tersebut berakhir dan tidak terdapat hal-hal penting lainnya yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Selanjutnya saudara Harun Masiku bersama rekannya meninggalkan ruangan, pertemuan tersebut berlangsung selama sekitar 15–20 menit," ucap Jaksa Ronald membacakan keterangan saksi Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.