WN India Bawa Sabu-sabu Senilai Rp 2,3 Miliar
"Tapi karena terburu ketangkap, mungkin jaringannya sudah tahu, maka yang menjemput langsung putus," lanjut Iwan.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -Bandara Juanda selalu menjadi tempat transit para pengedar sabu jaringan Internasional.
Belum lama ini, seorang perempuan berkewarganegaraan India, gagal menyelundupkan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) sebanyak Rp 2.335.500 atau seberat 1.730 gram.
Hasil pemeriksaan dan pengembangan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim, pelaku berinisial MR ini, diduga merupakan jaringan pengedar narkoba Nigeria.
"Itu hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku yang mengaku di India bertetangga dengan orang Nigeria dan barang haram itu merupakan titipan atau suruhan dari tetangganya itu," jelas Subagyono, Kepala Seksi Pengawasan Tahanan, Barang, dan Aset BNP Jatim, Kamis (23/1/2014).
Dalam rilis yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Juanda itu, menyebutkan bila pelaku MR ini tiba di bandara Juanda pada Minggu (19/1/2014).
"Datang sekitar pukul 20.00 WIB dengan pesawat Cathay Pasific CX 781 dari Hongkong ke Surabaya," jelas Iwan Heryawan, Kepala KPPBC Juanda.
MR sendiri tercatat penumpang asal New Dehli, dengan rute penerbangan dari New Dehli - Hongkong - Surabaya.
Rencananya setiba di Surabaya, bila lolos dari pemeriksaan bandara, MR diminta menuju ke sebuah hotel berbintang di tengah kota Surabaya.
Dan di hotel ini akan ada seseorang yang menjemput dan mengambil barang serta menyerahkan upahnya sebesar 2000 dolar Amerika Serikat (AS).
"Tapi karena terburu ketangkap, mungkin jaringannya sudah tahu, maka yang menjemput langsung putus," lanjut Iwan.
Narkoba jenis shabu-shabu (SS) atau methamphetamin itu sendiri diselundupkan dengan dimasukkan ke dalam sebuah konpartemen tipis di sisi pinggir-pinggir tas koper warna abu-abu bermotif garis hijau.
Tas koper itu masuk dalam bagasi dan saat dibongkar melewati X-Ray, SS itu terlihat bentuk padat. Namun hal itu termasuk mencurigakan, karena pinggiran yang lebih tebal.
"Dan kecurigaan itu terbukti kalau berisi narkoba SS," tambah Iwan.
Sementara itu, pelaku MR yang kelahiran 28 Oktober 1971, diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.