Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Baru Korupsi Buku
Direncanakan, pekan depan berkas perkara kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan AKP Suparno S mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemberkasan terhadap lima tersangka baru dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan. Kelima tersangka baru ini merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) masing-masing Tf, SW, FA, KCB dan FL.
"Kita sedang pemberkasan. Ini kita jadikan satu berkas," ujarnya, Senin (1/9/2014) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Direncanakan, pekan depan berkas perkara kelima tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan. "Minggu depan rencananya," ujarnya.
Suparno mengatakan, sejauh ini kelima tersangka proaktif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Bahkan seorang di antaranya yang telah mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, datang saat akan diperiksa sebagai tersangka.
"Semuanya sudah kita periksa sebagai tersangka," ujarnya.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak Mei lalu menyusul penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RA dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RY sebagai tersangka kasus yang sama.
Penyidik menetapkan kelima PPHP sebagai tersangka berdasarkan peran dan alat bukti.
"Yang menunjukkan mereka ada keterlibatan dalam proyek pengadaan buku itu, yang harus dia pertanggungjawabkan sesuai peran semuanya," ujarnya.
Soal pemeriksaan lanjutan terhadap kelimanya, Suparno mengatakan, hal itu tergantung pada hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
"Kita tunggu. Kalau cukup berarti sudah cukup. Kalau ada yang harus dilengkapi, kita lengkapi," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan berkas perkara tersangka RA dan RY.
"Sudah kita kirim berkas tahap satu," ujarnya.
Dia memastikan, masih ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Saya sekarang mencari kontraktor, dia yang utama bertanggungjawab. Sampai sekarang belum ketemu," ujarnya.
Dari penyidikan kasus itu, ditemukan perbuatan pidana yakni pengadaan buku yang dilakukan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam kontrak. Buku yang diadakan secara kuantitas tidak sesuai dengan kontrak.
Selaku kontraktor pemenang kegiatan tersebut, PT Cappana 27 berkewajiban menyalurkan sekitar 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan. Pada kenyataannya, berdasarkan keterangan dan data dari sekolah penerima maupun konsorsium percetakan buku di Makassar yang pernah diperiksa Polisi, pekerjaan yang dilaksanakan hanya sekitar 60 persen.
Padahal anggaran kegiatan tersebut terserap seluruhnya. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, diketahui kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar dalam kasus itu.
Hingga kini, Polisi belum pernah memeriksa Direktur PT Cappana 27, Amal Mashur. Perusahaan milik Amal merupakan pemenang tender yang mengerjakan proyek senilai Rp 3.171.924.000, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012, sesuai kontrak Nomor 452/409/PPK/SPPP-Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidikan untuk SD/SDLB Disdik V/11/2012, tanggal 5 November 2012.