Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kakek Bejat Tabrak Cucunya karena Menolak Disetubuhi

Makin tua makin menjadi, begitulah SM (80). Ia merajuk gara-gara orang yang selama ini memenuhi hasrat biologisnya menolak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kakek Bejat Tabrak Cucunya karena Menolak Disetubuhi
Net
Ilustrasi korban pencabulan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Makin tua makin menjadi, begitulah SM (80). Ia merajuk gara-gara orang yang selama ini memenuhi hasrat biologisnya menolak. Tapi permintan SM betul-betul bejat karena lawan mainnya itu cucunya sendiri.

Tak cukup merajuk, SM sampai tega menabrakkan motornya kepada sang cucu yang bersepeda ke sekolah. Setelah insiden itu, cucunya mengurungkan niat bersekolah dan memilih menggowes sepeda menuju rumah pamannya.

Ajakan berhubungan badan SM terhadap cucunya bukan sekali saja. Ia sudah melakukan itu sejak cucunya masih duduk di kelas 3 SD sampai sekarang. Dalam sepekan, SM bisa menggagahi sang cucu sampai lima kali.

Sang cucu kecewa kepada kakeknya. Ia menolak ajakan persetubuhan sang kakek yang dikirimkan kepadanya lewat pesan pendek. Ponsel sang kakek untuk berkomunikasi, sudah ia kembalikan. Inilah musabab si kakek merujuk.

"Sejak tadi malam dia SMS saya supaya pulang. Saya tak mau dan tetap bermalam di rumah paman. Saya juga kembalikan handphone yang diberikannya. Sebab itu dia marah dan menabrak saya," kata si cucu, Selasa (2/12/2014).

Bibi korban langsung bertana-tanya melihat keponakannya datang dengan nafas tak teratur. Akhirnya keponakannya itu bercerita terkait masalah yang ia sembunyikan selama ini. Sang bibi lalu menyampaikan cerita itu kepada suaminya.

Rekomendasi Untuk Anda

Paman korban melaporkan si kakek ke aparat setempat dan meminta masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum. Kakek bejat itu kini belum ditahan karena melarikan diri ketika hendak dimintai keterangan, begitu kata Wakapolsek Selakau Iptu Dion Steven.

Ketua LKBH Peka Kalimantan Barat Rosita Nengsih mengaku akan menangani kasus ini. Ia mengatakan apa yang dilakukan pelaku tak sekadar telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tapi juga ada unsur KDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas