PNS di Jember Menipu Sesama PNS, Dihukum 10 Bulan Penjara
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Patrang, Jember, Wiwiek Widowati Trijatiningsih, terbukti menipu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Patrang, Jember, Wiwiek Widowati Trijatiningsih, terbukti menipu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis perempuan itu 10 bulan penjara, Kamis (3/9/2015).
Majelis hakim menilai Wiwiek secara sah terbukti menipu Irisari Herawati, warga Jalan Manggar Kecamatan Patrang. Wiwiek menjanjikan Irisari bisa menjadi PNS asalkan membayarkan sejumlah uang.
Irisari menyetujui permintaan Wiwiek hingga akhirnya membayar secara bertahap sampai terkumpul Rp 32 juta di tahun 2009.
Namun berjalan selama beberapa tahun, janji Wiwiek tidak terbukti. Irisari tidak pernah dipanggil ataupun lolos sebagai PNS. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi dan berujung di persidangan.
"Uang telah disetor, namun tidak jadi PNS, dan ketika tidak jadi uang tidak dikembalikan oleh pelaku sehingga korban ini melapor. Tadi hakim memvonis terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Humas PN Jember Nurkholis.
Baik terdakwa Wiwiek maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap untuk menerima atau menyatakan banding atas vonis itu.
"Kami menunggu dari terdakwa, karena dia masih diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Kalau dia menerima, kami siap melakukan eksekusi, tetapi kalau dia banding, kami akan siapkan kontra memori banding," ujar jaksa penuntut umum, Tendik Wicaksono.
Putusan majelis hakim itu, kata Tendik, sama dengan tuntutan JPU yakni 10 bulan. Karenanya JPU kini hanya meunggu sikap dari terdakwa apakah menerima atau menyatakan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.