Duit Rp750 Juta Tiba-tiba Raib, Nasabah Polisikan Bank CIMB Niaga
M Sholeh menengarai hilangnya uang kliennya yang disimpan di Bank CIMB itu melibatkan pegawai di Bank CIMB dan Telkomsel.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Hengky Budiono (54), warga Jl Salak Barat III Nomor 4, Kota Madiun, lapor ke polisi gara-gara uangnya sebesar Rp 750 juta yang disimpan di Bank CIMB Niaga Madiun, tiba-tiba hilang padahal dia merasa tidak pernah melakukan transaksi.
Sebelum melapor ke polisi, Hengky Budiono sudah berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pihak bank.
Namun jalan damai yang coba ditempuh pria ini sepertinya tidak mendapat tanggapan.
Hengky Budiono yang didampingi pengacaranya M Sholeh sebenarnya sudah melaporkan kasus lenyapnya uangnya di Bank CIMB itu pada 30 Juli 2015.
Namun, hingga kini kasus tersebut sepertinya belum diproses dan polisi belum menentukan tersangka dalam perkara ini.
Hengky Budiono mengatakan dia mengetahui uangnya lenyap pada 27 Juli 2015.
Awalnya ditandai dengan sim card telepon selulernya yang tidak berfungsi.
Karena dianggap rusak, dia meminta ganti sim card ke PT Grapari.
Setelah sim card itu aktif, tiba-tiba muncul pemberitahuan transaksi via phone banking.
"Saya tidak pernah transaksi phone banking. Pemberitahuan transaksi itu mulai tanggal 23 - 27 Juli 2015. Setelah saya cek di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), uang saya hilang Rp 754.991.000," kata Hengky usai menanyakan tindak lanjut laporannya ke Polresta Madiun.
M Sholeh menengarai hilangnya uang kliennya yang disimpan di Bank CIMB itu melibatkan pegawai di Bank CIMB dan Telkomsel.
Karena selama ini kliennya tidak pernah mendaftarkan nomor selulernya untuk mobile banking ke Bank CIMB Niaga.
"Pasalnya, persyaratan untuk mobile banking nasabah harus datang sendiri membawa kartu ATM, buku tambungan dan KTP. Ini klien saya tidak pernah mengakui melakukan itu semua," kata M Sholeh.
Sholeh menambahkan, sebenarnya untuk mengusut kasut ini sangat mudah, karena penerima uang itu ada nomor rekening dan alamat serta siapa yang melakukan transfer.
Dia menambahkan, kliennya selain melaporkan Bank CIMB Niaga ke Polisi, juga menggugat Bank CIMB Niaga dan Telkomsel secara perdata di Pengadilan Madiun.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan perdata itu ke PN Kota Madiun dengan nilai Rp 10 miliar ditanggung renteng Bank CIMB Niaga dan Telkomsel," tandas M Sholeh.