Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir Kerja Setahun, Brigadir Guntur Dipecat Dari Kepolisian

Dalam sidang kode etik yang digelar di aula Mapolresta Palembang, Brigadir Guntur Wahyudi memilih tidak hadir.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Mangkir Kerja Setahun, Brigadir Guntur Dipecat Dari Kepolisian
TRIBUN SUMSEL/M SYAH BENI
Suasana sidang displin dan kode etik di Mapolresta Palembang 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Brigadir Guntur Wahyudi, anggota Polisi Sektor (Polsek) Sukarami dipecat dari kepolisian.

Ia terbukti telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang polisi sejak Agustus 2014 hingga sekarang.

"Karena tindakannya melanggar Pasal 6 Huruf c PP No 2 Tahun 2003 dan Pasal 14 Huruf c PP No 2 Tahun 2003," sehingga kita jatuhkan hukuman pemecatan, ujar Wakapolresta Palembang, AKBP Iskandar F Sutisna, Kamis, (26/11/2015) sore.

Dalam sidang kode etik yang digelar di aula Mapolresta Palembang, Brigadir Guntur Wahyudi memilih tidak hadir.

Sementara itu, empat anggota polisi lainnya juga menjalani sidang disiplin yaitu, Aiptu Cholil, Aiptu Fadli Halim, Aiptu Arudin, dan Brigadir Adiguna Putra.

Satu persatu para polisi ini dihadirkan di depan pimpinan sidang untuk memberikan keterangan akibat pelanggaran yang telah mereka lakukan.

Berita Rekomendasi

Hasil dari sidang tersebut, Aiptu Cholil harus menerima hukuman penempatan khusus selama 21 hari karena meninggalkan tugas dan pergi ke daerah Jawa tanpa izin dari pimpinan.

Ia juga terlibat kasus pencurian minyak di daerah Indramayu.

Sedangkan Aiptu Fadli Halim dan Aiptu Arudi harus dihukum penempatan khusus selama 14 hari, karena mereka berdua terbukti melakukan pungutan liar.

Nasib sedikit beruntung dialami oleh Brigadir Adiguna Putra.

Ia hanya dihukum penempatan khusus selam tiga hari karena tidak menyelesaikan tugas laporan masyarakat.

Dari empat polisi yang hadir dan terkena sidang disiplin tersebut, tak ada yang mengajukan keberatan atas hukumannya, dan menerima semua keputusan sidang.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas