Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemegang Hak Pakai Tanah Keraton Minta Pedagang Kosongkan Lahan di Godoman

Eka Aryawan serius menggugat secara perdata lima pedagang kaki lima Gondoman, Yogyakarta, sebesar Rp 1,1 miliar jika tak segera angkat kaki.

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemegang Hak Pakai Tanah Keraton Minta Pedagang Kosongkan Lahan di Godoman
Tribun Jogja/Khaerur Reza
Mewakili kliennya Eka Aryawan, pengacara Oncan Poerba tetap meminta lima pedagang kaki lima Gondomanan angkat kaki. Jika tidakm gugatan perdata sebesar Rp 1,1 miliar terhadap kelimanya tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Foto diambil pada Kamis (21/1/2016). 

Laporan Wartawan Jogja, Khaeur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Eka Aryawan tetap serius menggugat secara perdata lima pedagang kaki lima Gondoman, Yogyakarta, sebesar Rp 1,1 miliar jika tak segera angkat kaki.

Eka adalah pemegang kekancingan atau hak pakai tanah keraton yang letaknya di Gondoman dan kini menjadi lokasi lima pedagang kaki lima yang ia gugat.

Tak menutup kemungkinan Eka akan membatalkan gugatannya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, sepanjang lima pedagang angkat kaki dari tanah yang menjadi sengketa itu.

"Yang penting tanah ini dikosongkan dulu. Artinya, kalau begitu kan ada itikad baik. Kosongkan dulu, ini urusan keadilan," ujar Oncan Poerba, kuasa hukum Eka, Kamis (21/1/2016).

Masalah ini sudah sejak lama diselesaikan secara kekeluargaan dan melalui berbagai macam langkah, namun tidak pernah mencapai kata sepakat sehingga akhirnya Eka melayangkan gugatan ke pengadilan.

Selain lima pedagang kaki lima yang digugat, saat ini masih ada dua pedagang lain yang menempati tanah tersebut namun akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Berita Rekomendasi

"Mereka bisa kita tata, kita beri tali asih, kan sudah enak kita selesainya," imbuh Oncan.

Menurut dia, memindahkan pedagang kaki lima dari lokasi sekaligus untuk membantu pemerintah kota menata kota. "Damai oke, tapi kosong dulu, tunjukkan itikad baik," tegas Oncan.

Gugatan Eka terhadap lima pedagang sudah sejak Agustus 2015, namun beberapa usaha untuk menyelesaikan masalah ini gagal, sekali pun pihak keraton turun tangan, dan kasus ini masih di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (21/1/2016) meninjau langsung tanah yang disengketakan oleh Eka tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas