Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Tempat Hiburan Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron Narkoba Setahun

Nanda Silviana alias Vera akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pekerja Tempat Hiburan Ini Akhirnya Tertangkap Setelah Jadi Buron Narkoba Setahun
tribunjogja/agungismiyanto
Nanda Silviana alias Vera, ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu setelah lama menjadi buron Polres Magelang Kota 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Nanda Silviana alias Vera akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota.

Perempuan berusia 19 tahun yang kerap keluyuran di diskotik dan hiburan malam di Yogyakarta ini akhirnya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu setelah lama menjadi buron.

Warga Margoluwih, Seyegan, Sleman, DIY ini ditangkap di Bosche VVIP Club Yogyakarta, Senin (25/1/2016) pagi lalu.

Dia tak kuasa melawan petugas setelah menjadi buron hampir satu tahun dalam kasus narkoba.

Kini, Vera terancam Pasal 114 dan atau 112 dan atau 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Saya baru tiga kali pakai (sabu-sabu). Mulai pakai bulan Mei tahun 2015 lalu dan karena dibujuk teman saya,” ucapnya sambil menangis saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Rabu (27/1/2016).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, awalnya memakai sabu-sabu karena dibujuk oleh dua rekannya, Karin dan YL yang masih di bawah umur, sehingga ikut mengonsumsinya.

Adapun untuk membeli barang haram tersebut, biasanya dia patungan dengan teman-temannya.

“Patungannya berkisar Rp 100 hingga 150 ribu,” ujarnya.

Perempuan yang memang bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Yogyakarta ini, mengaku menyesal dengan perbuatannya.

 Dia mengatakan, konsumsi sabu-sabu itu terakhir kali dilakukannya di Subang, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, mengatakan, penangkapan Vera merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Odit Pradipta yang sudah menjalani sidang dengan vonis 2 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Odit menyebutkan tiga nama pemakai, yakni Karin (19), Vera (19), dan YL yang masih di bawah umur.

“Ketiganya merupakan pekerja hiburan. Karin dan YL sudah kami tangkap dan telah menjalani sidang dengan vonis 9 tahun serta masih banding. Sementara Vera buron. Sekarang, kami berhasil menangkap Vera dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menurut Esti, Vera sempat dipantau keberadaannya di sebuah tempat hiburan malam.

Dia dibekuk tanpa perlawanan dan tidak sedang membawa narkoba.

Dia menjelaskan, usai ditangkap, Vera langsung diamankan di sel tahanan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas