Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Tahun Menganggur, Bus Polrestabes Bandung ini Disulap Jadi SKCK Keliling

Satuan Intelijen Polrestabes Bandung, Jawa Barat, memanfaatkan satu unit mini bus yang lama tak terpakai sebagai bus SKCK keliling.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Lima Tahun Menganggur, Bus Polrestabes Bandung ini Disulap Jadi SKCK Keliling
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Bus milik Polrestabes Bandung ini akan disulap menjadi tempat layanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling. Foto diambil pada Rabu (3/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Intelijen Polrestabes Bandung, Jawa Barat, memanfaatkan satu unit mini bus yang lama tak terpakai untuk pelayanan publik.

Kendaraan tersebut nantinya bakal difungsikan sebagai tempat layanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling.

Pantauan Tribun Jabar, konon, bus yang sudah terparkir di garasi selama lima tahun itu kini dipindahkan di depan gedung Sat Intel Polrestabes Bandung.

Kasat Intel Polrestabes Bandung, AKBP Haeruman, mengatakan bus SKCK keliling akan diluncurkan medio Februari nanti dan beroperasi sama halnya mobil SIM keliling.

"Bus SKCK keliling bakal mendatangi tempat-tempat keramaian. Layanan ini khusus pemohon perpanjangan saja, kalau buat SKCK baru tetap di Polrestabes," ujar Haeruman di Polrestabes Bandung, Rabu (3/2/2016).

Adanya pelayanan bus SKCK keliling diharapkan dapat mengurangi antrean pemohon yang memperpanjang SKCK di Polrestabes Bandung, dan mempercepat proses perpanjangan.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak perlu lama urus-urusnya. Jadi hanya butuh waktu 15 menit, perpanjangan SKCK langsung beres," sambung Haeruman.

Adapun syarat permohonan perpanjangan SKCK, yakni selembar fotokopi KTP yang masih berlaku, selembar fotokopi SKCK, dan empat lembar pasfoto warna berlatar merah ukuran 4x6.

Sedangkan jadwal dan lokasi keberadaan SKCK Keliling, bisa diketahui melalui akun facebook di SKCK RESKOTABD dan akun instagram di SKCK RESKOTABANDUNG (Instagram).

Publik pun bisa menghubungi nomor telepon 022-4204666 untuk mendapatkan informasi lebih jelas.

"Perpanjangan SKCK dikenakan biaya Rp 10 ribu sesuai aturan PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Haeruman.


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas