Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Asal Taiwan Tertangkap Jualan Sayur Keliling di Blitar

Diduga melanggar izin tinggal, dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan, terancam bakal dideportasi

Editor: Sugiyarto
zoom-in WNA Asal Taiwan Tertangkap Jualan Sayur Keliling di Blitar
Surya/Imam Taufiq
WNA Taiwan saat jualan sayur ditangkap petugas imigrasi Blitar, Jawa Timur, Rabu (23/3/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Diduga melanggar izin tinggal, dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan, terancam bakal dideportasi setelah ditangkap pihak imigrasi Blitar, Selasa (22/3/2016) siang.

Hingga Rabu (23/3/2016) siang, keduanya masih dimintai keterangan di kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Mereka adalah Chou Yu Hsien (38) dan Chen Kuo Kuang (45). Untuk Chou diamankan di rumah istrinya, Sri Datin (32), yang berada di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

Ia diketahui sudah tinggal di rumah istrinya sejak 22 Oktober 2015 lalu, sehingga izin tinggalnya sudah melebihi sekitar 60 hari.

"Dengan istrinya itu, ia belum punya anak. Mereka ketemu ketika istrinya jadi TKW di Taiwan. Saat kami amankan, ia tak melawan dan mengakui kalau izin tinggalnya habis," kata Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Imigrasi kelas II Blitar kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Berbeda dengan Chen. Ia diamankan saat berjualan sayur keliling di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Selasa (22/3/2016) siang.

Ia sendiri tinggal di rumah istrinya, Cucun Pujiarti (35), yang berada di Dusun Sumberarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, sejak 21 Februari 2016. Yakni, menggunakan Visa kunjungan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau dia itu tak melanggar izin tinggalnya karena bukan menggunakan Visa tinggal seperti Chou. Namun, ia menggunakan Visa berkunjung," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Chen diketahui menikah dengan Cucun sejak 30 Februari 2014 lalu, dengan sudah dikaruniai satu anak yang berumur setahun.

Menariknya, saat diamankan ia lagi berjualan sayur keliling antarkampung, dengan mengendarai mobil pik up Grand Max.

Begitu diamankan, ia pasrah karena menyadari kalau Visa-nya itu bukan izin tinggal melainkan hanya Visa kunjungan, yang masa berlakunya hanya 60 hari.

"Sebelum kami bawa ke kantor, ia sempat pamitan ke keluarganya. Bahkan, istrinya ikut mengantarkan ke kantor sini," ungkapnya.


Ditambahkan Tato, selama menikah dengan Cucun, ia tak menetap, melainkan riwa-riwi pulang ke negaranya. Baru setelah Visa kunjungannya hidup, ia kembali menyambangi istrinya.

Selama tinggal di rumah istrinya, ia menyambung hidup dengan berjualan sayur keliling. Katanya, itu sudah dijalani selama setahun.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas