Saksi Kasus Pemerkosaan Tak Berani Menegur karena Tersangka Tubuhnya Besar
AK mengaku dirinya tidak berani menghalangi dan menegur Inung, karena takut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Ibnu Hamza Wigiono (23), pelaku dan perencana pemerkosaan LS di kawasan obyek Wisata Pantai Pathek berhasil ditangkap.
Kali ini, penyidik kembali memanggil dan memeriksa tiga orang rekan pelaku.
Ketiga pemuda yang dimintai keterangan yakni, DN (17), RN (24) warga Jalan Seroja, dan AK (14) warga Jalan Akhmad Yani, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.
AK mengaku dirinya tidak berani menghalangi dan menegur Inung, karena takut.
"Ya takut, orangnya besar," kata AK saat ditanya penyidik PPA kepada Surya (Tribunnews.com Network).
Kasat Reskrim AKP I Gede Lila Buana Arta mengatakan, mereka hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
Ppihaknya belum bisa memastikan apakah ketiga saksi yang diperiksa itu terlibat atau tidak, karena saat ini sedang diperiksa.
"Nanti saja, lihat hasil penyidikan. Keterangan saksi akan dikaitkan dengan saksi lainnya sejauh mana keterlibatannya," kata perwira yang baru beberapa hari menjabat Kasat Reskrim Polres Situbondo kepada Surya.
Diberitakan sebelumnya, dua dari tujuh pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap LS (14) dibekuk penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo, Jumat (8/4/2016).
Sedangkan empat pelaku diduga kabur.
Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda. Pelaku pemerkosaan Muhammad Inung Hambali, dibekuk di kosannya di Dusun Belikeran, Desa Wringin Anon, Kecamatan Panarukan.
Sedangkan Ibnu Hamza Wigiono (23) dibekuk di rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Bahkan, saat akan didatangi dan ditangkap polisi, pelaku bernama Inung ini membohongi polisi dengan menyebut bernama Yadi.
Namun polisi bersigap cepat menangkapnya, setelah diketahui pemuda bertubuh gemuk itu.
Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.