Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Hasil Menjamret Digunakan untuk Beli Sapi Qurban, Ini Hasilnya

Uang 80 juta hasil menjamret itu digunakan untuk membeli sapi seharga 10 juta sebanyak lima ekor.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Uang Hasil Menjamret Digunakan untuk Beli Sapi Qurban, Ini Hasilnya
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Setelah buron selama empat tahun, Heriyanto (35) alias Heri akhirnya meringkuk di sel Polsek Telanaipura, Jambi, Rabu (31/8/2016). TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sempat menjadi DPO polsekta Telanaipura,  Heriyanto als Heri (35) tahun warga penyengat Rendah RT 11 ini akhirnya berhasil di bekuk beberapa waktu lalu.

Disampaikan Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui kanit Reskrim Ipda Imam Budianto mengatakan, tersangka sudah buron selama empat tahun.

Namun, atas informasi yang diperoleh pihak kepolisian, tersangka akhirnya berhasil di bekuk.

Tersangka sendiri melakukan aksinya pada tahun 2012 lalu. Saat itu korban yang seorang perempuan tengah diatas speda motor di kawasan buluran.

"Korban pada saat itu sedang mampir di warung, posisinya duduk dibonceng tasnya dipangku,"kata Ipda Imam, Rabu (31/8/2016).

Namun, pelaku datang dari belakang seorang diri mengendarai spedamotor lantas memepet korban.

Berita Rekomendasi

Dengan sigap tersangka menarik dan melarikan tas korban yang berisi uang tunai 80 juta Rupiah.

"Sekarang kita masih mencoba mencari barang bukti perkara jambret tersangka. Karena tasnya sudah dibuang korban, sementara uang sudah dihabiskan oleh tersangka," latanya.

Pihak kepolisian sendiri baru bisa mengungkap kasus ini setelah empat tahun memburu tersangka.

"Selama pelarianya dia berpindah-pindah terus sehingga ckup sulit dilacak keberadaanya,"kata Ipda Imam.

Tersangka Heri mengaku uang hasil kejahatanya sudah habis untuk digunakan selama pelarian.

Uang 80 juta hasil menjamret itu digunakan untuk membeli sapi seharga 10 juta sebanyak lima ekor.

Sementara sisanya digunakan untuk membeli spedamotor oleh tersangka.

"Rencananya sapi mau diternak sendiri, mau di jual pas hari raya kurban nanti,"kata tersangka.

Namun, usahanya itu tak berjalan mulus. Satu persatu sapi yang dibeli dari hasil kejahatan itu dijual untuk kebutuhan hari-hari.

"Sudah habis terjual satu-satu karena terdesak untuk keperluan sehari-hari,"kataya.

Kini tersangka meradang setelah uang hasil kejahatannya habis. Sementara imbas atas berbuatannya ia harus bersiap menjalani hari-hari di balik jeruji besi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas