Koral Ilegal Selundupan dari Mataram Diamankan Balai Karantina Ikan Bali
Koral pun akhirnya dilepas liarkan di laut lepas Pulau Serangan
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Karantina Ikan Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar Bali mengamankan koral selundupan dari Mataram NTB ke Provinsi Bali.
Koral yang dilindungi itu diamankan di Pelabuhan Padangbai oleh petugas sekira pukul 20.00 Wita.
Koral pun akhirnya dilepas liarkan di laut lepas Pulau Serangan.
"Kami amankan sekitar pukul 20.00 Wita malam kemarin. Kemudian setelah itu kami lepas liarkan," kata Kepala Balai Karantina Ikan Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar Bali, Habrin Yake Kamis (22/9/2016).
Dia menyebut, pihaknya akan terus melakukan upaya untuk melakukan pengagalan kejahatan yang dapat merusak ekosistem alam atau laut ini.
Karena itu, pihaknya meminta supaya ada bantuan dari masyarakat untuk membantu melaporkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"Kami akan terus berupaya supaya ekosistem laut terjaga. Dan ini adalah kejahatan perusakan alam," tandasnya.