Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikeroyok Dua Tetangganya Sampai Babak Belur, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ini Lapor Polisi

Ibu rumah tangga warga Karangsowo RT 02 RW 02, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini mengaku telah dikeroyok oleh dua orang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dikeroyok Dua Tetangganya Sampai Babak Belur, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ini Lapor Polisi
Tribun Timur/Alfian
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wahyu Noresia Meilina (24) melaporkan tindakan pidana penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Senin (23/01/2017) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Ibu rumah tangga warga Karangsowo RT 02 RW 02, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini mengaku telah dikeroyok oleh dua orang di dalam rumahnya.

Sesuai dengan data Polrestabes Semarang, kejadian nahas pada akhir 2016 lalu itu membuat Meilina menderita luka babak belur pada beberapa bagian tubuhnya.

Diantaranya luka bengkak serta memar pada mata, lengan, tangan, leher dan punggung.

Akibat kekerasan fisik itu pula, Meilina terhitung mengalami trauma berat. Ia terus saja dibayangi perasaan takut.

Pengeroyokan itu bermula saat Meilina tengah tidur siang. Tiba-tiba saja Meilina didatangi oleh A dan Y yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Berita Rekomendasi

Tanpa basa-basi, di dalam rumah Meilina, A dan Y langsung menjambak dan menghajarnya menggunakan tangan kosong.

"Pemicunya adalah anak terlapor itu sempat dihardik atau diperingatkan oleh korban supaya tidak melempari atap rumahnya dengan batu."

"Hal itulah yang kemudian membuat terlapor marah dan mengeroyok korban. Korban bengkak dan memar bahkan trauma," kata Kabag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna.

Menurut Suwarna, kasus pelaporan dugaan pengeroyokan ini masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

"Kami masih melakukan penyelidikan mensoal kasus pelaporan ini. Kita akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan termasuk memanggil terlapor."

"Jika terbukti benar, pelaku akan dikenai sanksi pemukulan secara bersama-sama," pungkas Suwarna.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas