Polda Jabar Bantu Kejaksaan Buru Wakil Bupati Cirebon Berstatus DPO
Polda Jawa Barat akan membantu Kejaksaan Negeri Cirebon mencari Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polda Jawa Barat akan membantu Kejaksaan Negeri Cirebon mencari Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas.
Kejaksaan Negeri Cirebon memasukkan nama Gotas sebagai buronan. Ia adalah terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.
"Kalau memang suratnya masuk ke kepolisian, kami akan membantu mencari pelaku," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).
Polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kasus ini guna memudahkan polisi mendapatkan keterangan tentang Gotas.
"Kami terus koordinasi dengan kejaksaan," kata Yusri.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Gotas bebas dari seluruh dakwaan jaksa, Kamis (12/11/2015).
Kemudian jaksa penuntut umum menyatakan banding sampai tingkat Mahkamah Agung. Akhirnya MA memvonis Gotas pidana 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri Cirebon berupaya mengeksekusi Gotas ke tahanan. Sudah tiga kali jaksa memanggil Gotas tapi terus mangkir sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Surat penetapan Gotas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diterbitkan Kejaksaan pada 1 Februari 2017.
"Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Setia Untung Arimuladi, Senin (13/2/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.