Seribu Dosen dan Guru Besar UGM Deklarasi Tolak Pansus Hak Angket KPK
Lebih dari 1.000 dosen dan guru besar UGM mendeklrasasikan menolak legalitas pansus hak angket KPK.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Lebih dari 1.000 dosen dan guru besar UGM mendeklrasasikan menolak legalitas pansus hak angket KPK.
Langkah yang diambil oleh DPR RI tersebut dinilai cacat formal prosedural.
Dipimpin oleh Dekan Fakultas Psikologi UGM Prof. Dr. Faturochman, para dosen berkumpul sambil membawa bunga di Balairung, Gedung Pusat UGM, Senin (17/7/2017).
Selain deklarasi penolakan hak angket KPK, menjadi momentum pula deklarasi UGM berintegritas.
Dukungan melalui tanda tangan telah terkumpul sebanyak 1.027 dosen. Angka tersebut dinilai Faturochman akan terus bertambah lantaran pengajuan dukungan masih akan terus dibuka.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Maria SW Sumardjono mengatakan, pengesahan hak angket oleh DPR tidak sesuai prosedur hukumnya.
Pasalnya, hak angket tidak tepat ditujukan bagi KPK lantaran angket hanya ditujukan pada pemerintah atau eksekutif.
"Siapa yang dibidik hak angket oleh DPR ini tidak tepat, karena KPK adalah lembaga negara yang independen, bukan eksekutif. Sehingga kesimpulan kajian UGM menyebut, hak angket ini cacat format prosedural," ujar Prof Maria pada Senin (17/7/2017).
Usai deklarasi, Kepala Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut, hasil kajian dan bukti dukungan akan diserahkan kepada KPK pada Kamis (20/7/2017) mendatang. (tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.