Tri Rismaharini Geram saat Mendengar Ada Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini geram mendengar ada dugaan penyelewengan dana hibah di lingkungannya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini geram mendengar ada dugaan penyelewengan dana hibah di lingkungannya.
Menurutnya, para penerima dana hibah itu harus mempertanggungjawabkan dana yang mereka dapat.
"Itu urusan penerima hibah. Mereka yang tanda tangan. Para penerima dana itu juga menerima SK," reaksi Risma saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2017).
Risma tak memperdulikan apakah warganya yang akan berperkara hukum dalam proyek dana hibah itu.
Pemkot Surabaya selama ini tak henti-hentinya mewanti-Wanti untuk selalu bersih.
Pemkot Surabaya berusaha mati-matian menjadi penyelenggara negara yang bersih hingga tingkat apa pun. Namun saat ini tengah diselidiki dugaan penyelewengan dana hibah melalui jasmas.
"Kami sudah naikkan tunjangan semua pegawai kami. Ini tidak main-main. Jika ketahuan menyeleweng tangguh sendiri," tandas Risma.
Namun Risma juga enggan berkomentar lebih jauh terkait penyelewengan dana hibah melalui jaring aspirasi masyarakat (jasmas) di DPRD Surabaya. Saat ini dugaan ini ditangani Kejaksaan Surabaya.
Kota Surabaya memberlakukan dana hibah kepada kelompok masyarakat. Namun penerima harus berbadan hukum atau koperasi.
Dana hibah itu membangun fasilitas dan sarana prasarana kampung. Misalnya untuk pengadaan terop, kursi, sound system, paving, hingga pengadaan lain. Termasuk proyek dana hibah adalah Jasmas.
Saat reses, anggota DPRD berdalih menyerap aspirasi masyarakat ikut membantu menjembatani penerimaan dana hibah. Caranya mayarakat itu membuat proposal ditujukan kepada wali kota.
Setelah disetujui akan disesuaikan dengan SKPD terkait untuk realisasi proyek. Kadang Berlaku Cash back atau fee untuk anggota dewan.
"Soal fee ini saya tak tahu. Idealnya tidak perlu sistem begitu," kata Anggota Komisi C Vincensius Awey.
Risma sendiri enggan berkomentar lebih jauh soal dana hibah melalui Jasmas kini disidik kejaksaan. Namun diakui Risma bahwa warga seharusnya tak neko-neko.
Dana yang dicairkan digunakan sesuai peruntukan di proposal. Jika ada kelebihan dana, sebesar apa pun harus dikembalikan.
"Dulu semua warga ngeluh dan ingin dibantu. Setelah dibantu seperti itu. Ingat, dana itu harus sesuai peruntukan dan tak ada perminan. Dana di atas Rp 200 juta berlaku lelang," kata Risma.