Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Ini Blak-blakan Mencuri Motor Hanya Butuh 3 Menit, Hasilnya untuk Beli Narkoba

Saya cuma butuh waktu tiga menit untuk mencuri motor pak. Uangnya saya pakai untuk narkoba

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pencuri Ini Blak-blakan Mencuri Motor Hanya Butuh 3 Menit, Hasilnya untuk Beli Narkoba
capture video
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Alexander Bukit alias Alex (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kedua kakinya ditembak petugas Unit Reskrim Polsekta Delitua blak-blakan di hadapan Kapolda Sumut, Irjend Paulus Waterpauw saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan.

Ketika diajak berbincang, Alex yang dipapah teman-temannya mengaku sudah 40 kali beraksi.

"Saya cuma butuh waktu tiga menit untuk mencuri motor pak. Uangnya saya pakai untuk narkoba," kata Alex, Senin (14/8/2017) sore.

Ia mengatakan, sepeda motor hasil curiannya dijual pada oknum aparat. Ia sempat menyebut nama oknum tersebut pada Paulus.

"Saya biasa makai (sabu) sebelum mencuri motor pak. Saya sama teman-teman saya," kata Alex meringis kesakitan.

Karena Alex terlibat narkoba, Paulus pun mencandai bandit kambuhan itu. Kata Paulus, Alex cukup beruntung karena masih hidup sampai saat ini.

Berita Rekomendasi

"Itu kedua kaki mu (yang ditembak) karena ngebut saat beraksi kan? Makanya jangan narkoba lagi kamu. Sudah cukuplah ya. Coba kamu tidak ngebut, pasti tidak luka kaki mu itu," kata Paulus disambut gelak tawa sejumlah pejabat kepolisian dan jurnalis.

Selama Juli hingga Agustus 2017, Polrestabes Medan mengungkap 133 kasus dengan 52 tersangka pencurian motor.

Sementara untuk kasus narkoba, Polrestabes Medan menyita sedikitnya 78,4 Kg ganja, 5,2 Kg sabu dan 468 butir pil ekstasi.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas