Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Nusantara Galang Dana untuk Kiai NU yang Dibui 8 Tahun dan Denda Rp 11 M Usai Bela Petani

Kiai Nur Aziz disebut dikriminalisasi dalam kasus sengketa agraria terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani di Kendal.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Santri Nusantara Galang Dana untuk Kiai NU yang Dibui 8 Tahun dan Denda Rp 11 M Usai Bela Petani
net
Ilustrasi. 

Video Pilot Garuda Berkata Rasis Saat Petugas Memeriksa Kabin, Netter Geram Dengan Kata-kata Ini

Sementara itu, Koordinator Laskar Santri Nusantara Jawa Tengah Muhammad Irsyad mengatakan bahwa jajaran LSN Jawa Tengah siap melaksanakan instruksi ketua umum untuk menggalang donasi bagi Kiai Nur Aziz.

"Saat ini kami sudah terbentuk di 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah, siap melaksanakan perintah ini," kata Irsyad.

Berdasarkan catatan DKN Laskar Santri Nusantara, Kiai Nur Aziz bersama dua warga lainnya pada awal Mei 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Nur Aziz yang juga Ketua Paguyuban Petani Kendal menghadapi proses kriminalisasi karena menggarap lahan di sekitar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani.

Padahal, menurut Nur Aziz, Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan hutan di Surokononto Wetan tidak sah karena tidak clean and clear.

Lahan tersebut sebenarnya adalah lahan pengganti untuk Perhutani karena lahan perhutani yang berada di Rembang dijadikan pabrik oleh PT Semen Indonesia.

Berita Rekomendasi

PT Semen Indonesia mendapatkan lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokonto dengan cara membeli dari BUMN perkebunan karet PT Sumur Pitu.

Lahan pengganti seluas 125 hektar adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan tersebut awalnya memegang HGU, tetapi telantar sejak tahun 1972, kemudian warga menggarap lahan tersebut.

Ustaz Abdul Somad: Sombong Kepada Orang Sombong Itu Sadaqah

Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektar, dikelola 460 petani. Total ada 400 hektar di tiga desa dan dua kecamatan yang menjadi lahan tukar guling, yakni dua desa di Kecamatan Pageruyun dan dua desa di Kecamatan Weleri.

Pada Januari 2015, Nur Aziz dan kawan-kawan menggalang petani untuk menolak tukar guling lahan tersebut. Penolakan itu berbuntut panjang, Nur Aziz dan kawan-kawan dilaporkan ke polisi hingga berproses ke pengadilan.

Dalam proses hukumnya, Nur Aziz dan dua kawannya dibawa ke meja hijau.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas