Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Santri Nusantara Galang Dana untuk Kiai NU yang Dibui 8 Tahun dan Denda Rp 11 M Usai Bela Petani

Kiai Nur Aziz disebut dikriminalisasi dalam kasus sengketa agraria terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani di Kendal.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Santri Nusantara Galang Dana untuk Kiai NU yang Dibui 8 Tahun dan Denda Rp 11 M Usai Bela Petani
net
Ilustrasi. 

Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Vonis dijatuhkan tanggal 18 Januari 2017 dan berlanjut ke pengajuan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa dihukum delapan tahun penjara. (Kompas.com/Penulis Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sang Kiai Masuk Bui karena Bela Petani, Santri Nusantara Galang Koin Peduli

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas