Santri Nusantara Galang Dana untuk Kiai NU yang Dibui 8 Tahun dan Denda Rp 11 M Usai Bela Petani
Kiai Nur Aziz disebut dikriminalisasi dalam kasus sengketa agraria terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani di Kendal.
Editor: Wahid Nurdin
Mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan dijerat Pasal 94 ayat 1 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Vonis dijatuhkan tanggal 18 Januari 2017 dan berlanjut ke pengajuan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari jaksa sehingga diputuskan para terdakwa dihukum delapan tahun penjara. (Kompas.com/Penulis Kontributor Ungaran, Syahrul Munir)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sang Kiai Masuk Bui karena Bela Petani, Santri Nusantara Galang Koin Peduli