Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejam, Ibu Asal Garut Ini Setrika Sekujur Tubuh Anaknya

Penganiayaan oleh orangtua terhadap anak kembali terjadi. Kali ini dialami oleh MR (7), seorang anak di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejam, Ibu Asal Garut Ini Setrika Sekujur Tubuh Anaknya
SNS (38), seorang ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri, saat diamankan di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2018) siang.(Tribun Jabar/Hakim Baihaq) 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Penganiayaan oleh orangtua terhadap anak kembali terjadi. Kali ini dialami oleh MR (7), seorang anak di Desa Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

MR yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini diduga mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri bernama NS (32), dengan cara disetrika di hampir seluruh tubuhnya.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin (19/2/2018), ketika korban tidak mau mengikuti upacara karena alasan sedang sakit.

Setelah diperiksa oleh guru korban, guru itu melihat luka bakar di sekujur tubuh korban dan, menurut pengakuan korban, dia mengaku disetrika oleh ibu kandungnya sendiri.

Pihak guru pun menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kemudian dilakukan penindakan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku setelah mendapat laporan langsung dari guru korban terkait penganiayaan tersebut pada Selasa (20/2/2018) siang.

"Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa.
Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi setelah ditangkap.

Berita Rekomendasi

"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," ucap Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak.

"Diancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Adapun pelaku saat ini masih ditahan oleh di ruangan Unit PPA Polres Garut untuk dimintai keterangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas