Observasi Kompol Fahrizal Tidak Perlu Dilakukan, Ini Alasannya
Gangguan jiwa seperti anti-social personality disorder, atau yang orang awam kenal sebagai psikopat, mungkin tidak terdeteksi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Psikolog Kota Medan Irna Minauli mengatakan, observasi terhadap Kompol Fahrizal ke rumah sakit jiwa merupakan keharusan supaya bisa melakukan diagnosis.
Tapi beberapa orang mungkin saja mengembangkan perilaku berpura-pura gila. Agar terhindar dari hukum berat.
"Para psikolog atau psikiater akan menelusuri faktor-faktor predisposisi dan pencetusnya. Secara teoretis, gangguan jiwa tidak akan muncul secara tiba-tiba karena umumnya sudah muncul gejala sejak masa kanak-kanak atau masa remaja," ujarnya saat dihubungi Tribun-Medan.com, Rabu (25/4/2018).
Bila terbukti pelaku mengalami gangguan jiwa maka hukum tidak dapat diberlakukan.
Hukuman hanya diberikan ketika seseorang dalam keadaan kesadaran penuh (compos mentis).
Jadi para peneliti akan menelusuri apakah pelaku dalam keadaan kesadaran penuh (compos mentis) ketika melakukan kejahatan.
Mereka yang berpura-pura gila tentunya harus bisa menunjukkan faktor-faktor predisposisi yang sudah ada sebelumnya.
Beberapa gangguan jiwa seperti skizofrenia dan depresi biasanya akan lebih mudah dideteksi sehingga kecil kemungkinan dapat lolos dari seleksi yang berlapis dan ketat.
Baca: Pria Gangguan Jiwa Tikam Ayah dan Saudara Kandungnya
Seperti seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol) atau kenaikan pangkat.
Gangguan jiwa seperti anti-social personality disorder, atau yang orang awam kenal sebagai psikopat, mungkin tidak terdeteksi.
Mereka umumnya dapat beradaptasi dengan lingkungan secara baik.
Hanya saja, mereka cenderung bersikap manipulatif sehingga mampu mengecoh banyak orang demi kepentingannya.