Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya Ngaku Dapat Instruksi Uu Ruzhanul Ulum

Untuk memenuhi syarat pencairan, ‎Agustus 2017, terdakwa Setiawan dan Mulyana meminta enam penerima dana hibah yang sudah menyertakan kelengkapan admi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya Ngaku Dapat Instruksi Uu Ruzhanul Ulum
tribunjabar/isep heri
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir saat ditemui di ruang kerjanya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Singaparna, Selasa (2/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang mendakwa sembilan terdakwa kasus korupsi hibah Pemkab Tasikmalaya‎ menyebut bahwa nama Uu Ruzhanul Ulum yang disebut di sidang dakwaan hanya dalih dari terdakwa Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir.

‎Dalam sidang dakwaan, diketahui bahwa sekira Agustus 2017, Sekda Abdul Kodir berdalih mendapat intruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, kemudian terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan proposal yang sudah teralokasi.

Untuk memenuhi syarat pencairan, ‎Agustus 2017, terdakwa Setiawan dan Mulyana meminta enam penerima dana hibah yang sudah menyertakan kelengkapan administrasi untuk datang ke Setda Pemkab Tasikmalaya.

Yakni, MDT Nurul Huda, MDT Hidayatul Mubtaqin, MDTS As Syifa, PP Al Munawaroh, MDT Nurul Falah dan MDT Al Ikhlas.

Untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, fakta integritas an kwitansi. Pada 31 Agustus, dana hibah dicairkan pada enam lembaga tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah lima penerima dana hibah itu menarik dana hibah di rekening BJB, dilakukan pemotongan. Ke enam penerima itu semuanya mendapat dana hibah Rp 250 juta.

BERITA REKOMENDASI

"Namun dipotong 90 persen sehingga penerima hanya mendapat 10 persennya saja atau Rp 25 juta," ujar jaksa Andi Adika Wira saat membacakan isi dakwaan.

Uang hasil potongan itu kemudian dibagikan untuk tujuh dari sembilan terdakwa, dengan rincian, Setiawan mendapat Rp 150 juta, Mulyana Rp 262 juta, Lia Sri Mulyani mendapat Rp 52,5 jut‎a, Eka dan Alam mendapat Rp 67,5 juta.

"Bahwa Sekda Abdulkodir menrrima Rp 375 juta. Kemudian sisanya Rp 375 juta dibagikan ke Maman Jamaludin," ujar Andi.

Tribun menanyakan pada Andi soal apakah ‎uang hasil potongan itu digunakan Sekda Abdul Kodir untuk membeli sapi kurban untuk dibagikan sesuai pesanan Uu, Andika menjawab bahwa itu hanya pengakuan sekda saja.

"Itu kan hanya dalih dari sekda," ujar Andi Adika Wira, koordinator jaksa penuntut umum kasus tersebut usai persidangan.

Lantas, saat kembali ditanyakan apakah dalih sekda itu akan diuji kebenaranya di persidangan pada saat pemeriksaan saksi-saksi, ia menolak berkomentar.

Namun, T‎ribun menanyakan hal sama pada satu dari lima jaksa penuntut umum lainnya di sidang itu selain Andi Adika Wira, menyebut, semua yang dibacakan di dakwaan akan diuji selama proses persidangan.

"‎Itu dalih dari sekda saja mendapat intruksi dari bupati. Soal kebenarannya nanti akan diuji di persidangan pada pemeriksaan saksi-saksi," katanya. (men)

 Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya Berdalih Dapat Instruksi Uu Ruzhanul Ulum

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas