Herman Terdakwa Kasus Pembunuhan Levie Prisilia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Herman alias Ebon (25), tersangka pembunuh perempuan di mobil Swift biru, Levie Prisilia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
"Kami punya waktu selama 20 hari untuk menahan terdakwa. Tapi, akan kami upayakan sekitar sepuluh hari ke depan sudah bisa melimpahkan ke pengadilan," ucap Ariady.
Hingga pelimpahan perkara, Selasa (22/01/2019), Ebon telah menjalani penahanan oleh penyidik Polsek Gambut selama 59 hari.
Seperti diberitakan, Herman alias Ebon ditangkap petugas gabungan dari Resmob Polda Kalsel, Unit Ranmor Polda, Tekap Polres Banjar di kediamannya di Sungai Lulut, Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar Sabtu (24/11/2018) malam.
Ia membunuh seorang perempuan bernama Levie Prisilia (35).
Jasad Levie ditemukan warga terbujur kaku bersimbah darah di mobil Swift biru nopol DA 1879 TN di tepi Jalan A Yani Km 11,8, Gambut, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11/2018) pagi. (banjarmasinpost.co.id/roy)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Pembunuh Perempuan dalam Mobil Swift Biru Terancam Hukuman Maksimal, ini Hal yang Memberatkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.