Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Asda I Pemkab Tasikmalaya Ungkap Peran Uu Ruzhanul Ulum di Kasus Korupsi Dana Hibah

Budi dihadirkan di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, untuk terdakwa Abdulkodir

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Asda I Pemkab Tasikmalaya Ungkap Peran Uu Ruzhanul Ulum di Kasus Korupsi Dana Hibah
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Uu Ruzhanul Ulum 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Asisten Daerah Pemkab Tasikmalaya, Budi Utarma mengungkap peran Bupati Tasikmalaya pada 2016, Uu Ruzhanul Ulum dibalik pemotongan dana hibah yang merugikan negara Rp 3,9 m, melibatkan 9 terdakwa. Salah satunya, Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir.

Budi dihadirkan di persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, untuk terdakwa Abdulkodir pada Senin (18/2/2019).

"Awalnya pak Uu secara lisan meminta dianggarkan untuk kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pengadaan hewan qurban. Tapi saat itu tidak ada anggarannya," ujar Budi di persidangan.

Baca: Maruf Amin: Bagus Prabowo Mau Kembalikan Lahan, Nanti Dibagikan ke Masyarakat Kecil

Saat itu, Budi masih menjabat Asda I. Perintah Uu tersebut diminta saat posisi APBD 2017 perubahan. Uu kata Budi, juga meminta menggeser anggaran.

"Saya sarankan agar kegiatan itu tidak dilaksanakan karena tidak ada di anggaran perubahan, menggeser APBD perubahan juga tidak bisa," kata Budi.

Sekda Tasikmalaya Abdulkodir pun memanggil semua kepala dinas untuk membahas hal itu pada pertengahan 2017. Budi turut hadir dalam rapat tersebut.

BERITA TERKAIT

"Pertemuan itu kesimpulannya bahwa kegiatan MQK dan pengadaan hewan tetap dilaksanakan karena Uu mendesak pak Sekda untuk membiayai kegiatan itu. Meskipun saya konsisten tetap menyarankan untuk tidak dilaksanakan," ujar Budi.

Peran sekda secara umum dalam kebijakan dana hibah dan bansos memungkinkan untuk diintervensi karena posisi jabatan sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca: Mahasiswi Koma Selama 4 Hari, Bangun-bangun Ia dapati Sesuatu yang Beda

"Saya enggak tahu kalau belakangan dana untuk dia kegiatan itu memakai dana potongan pencairan dana hibah karena saat itu saya sakit," ujar Budi.

Menurut Budi, perintah Bupati Tasikmalaya saat itu ke sekda tidak ada yang berani menolak. Faktanya, kata dia, Abdulkodir juga tidak berani menolak, apalagi ASN lainnya.

"Kalau perintah bupati tidak dilaksanakan, mungkin ketakutan seperti takut dipindahkan atau lainnya. Apalagi mereka yang masih muda," ujar Budi.

Soal permintaan pengadaan hewan kurban oleh Uu sendiri tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar.

Jaksa menyebut, sekira Agustus 2017, dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan terdakwa Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi.

Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa, Abdulkodir adalah salah satunya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas