Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Terdakwa Gunakan Uang Hibah Pemda Tasikmalaya Untuk Beli Tanah dan Mobil

Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3 Terdakwa Gunakan Uang Hibah Pemda Tasikmalaya Untuk Beli Tanah dan Mobil
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tiga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah APBD Tasikmalaya dari unsur swasta, Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan mengaku menghabiskan uang ratusan juta hasil memotong dana hibah yang seharusnya diterima penerima hibah. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tiga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah APBD Tasikmalaya dari unsur swasta, Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan mengaku menghabiskan uang ratusan juta hasil memotong dana hibah yang seharusnya diterima penerima hibah.

Di persidangan pada Senin (4/3/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Sri Mulyani mendapat uang Rp 135 juta dari memotong dana hibah untuk 21 penerima.

"Uangnya saya belikan tanah dan mobil kijang dengan total Rp 85 juta. Sisanya saya kembalikan ke penyidik," ujar Sri.

Terdakwa Setiawan mengaku mendapat Rp 385 juta dari pemotongan dana untuk 21 ‎penerima tersebut.

Jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Isnan Ferdian menanyakan untuk apa saja uang tersebut.

"Saya dapat Rp 385 juta. Uangnya belum dikembalikan karena sudah habis untuk keperluan sehari-hari," ujar Setiawan. Hal senada dikatakan terdakwa Mulyana, ia mendapat Rp 685 juta dan uangnya habis tak bersisa.

BERITA TERKAIT

Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah.

Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Baca: Gibran Rakabuming Hanya Tertawakan Ancaman Dipolisikan oleh Andi Arief

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas