3 Terdakwa Gunakan Uang Hibah Pemda Tasikmalaya Untuk Beli Tanah dan Mobil
Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Tiga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah APBD Tasikmalaya dari unsur swasta, Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan mengaku menghabiskan uang ratusan juta hasil memotong dana hibah yang seharusnya diterima penerima hibah.
Di persidangan pada Senin (4/3/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Sri Mulyani mendapat uang Rp 135 juta dari memotong dana hibah untuk 21 penerima.
"Uangnya saya belikan tanah dan mobil kijang dengan total Rp 85 juta. Sisanya saya kembalikan ke penyidik," ujar Sri.
Terdakwa Setiawan mengaku mendapat Rp 385 juta dari pemotongan dana untuk 21 penerima tersebut.
Jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Isnan Ferdian menanyakan untuk apa saja uang tersebut.
"Saya dapat Rp 385 juta. Uangnya belum dikembalikan karena sudah habis untuk keperluan sehari-hari," ujar Setiawan. Hal senada dikatakan terdakwa Mulyana, ia mendapat Rp 685 juta dan uangnya habis tak bersisa.
Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah.
Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Baca: Gibran Rakabuming Hanya Tertawakan Ancaman Dipolisikan oleh Andi Arief
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (men)