Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pungli Kartu NISN, Kadisdik Subang Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Kasus ini bermula pada 2018, Suwarna ditawari Dadang Hidayat membuat kartu nomor induk siswa nasional (NISN) di Kabupaten Subang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pungli Kartu NISN, Kadisdik Subang Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ilustrasi sidang kasus korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten Subang, Suwarna dituntut jaksa penuntut umum untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tipikor junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suwarna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, menghukum terdakwa denhan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar jaksa Arif Gunandi di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/6).

Mantan sekretaris DPRD Subang ini kata jaksa, selama persidangan bersikap sopan.

Baca: Satgas Pramuka Peduli Bagikan Masker ke Pengguna Jalan di Sekitar Sinabung

Baca: Kesan Bupati Jember Tentang Ayahanda Dewi Perssik Semasa Hidup

Baca: Lagi, Tegar Septian dan Andika Mahesa Kolaborasi Nyanyi Bareng

Baca: Soal Anggaran Mudik Gratis, Gubernur Anies: Bus Dibiayai Berangkat dan Pulang ke Jakarta

Selain itu, terdakwa juga belum dijatuhi pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya dalam kasus ini, Dadang Hidayat dengan hukuman yang sama.

Kasus ini bermula pada 2018, Suwarna ditawari Dadang Hidayat membuat kartu nomor induk siswa nasional (NISN) di Kabupaten Subang sebagai solusi atas masalah NISN yang kerap ditemukan seperti hilang dan rusak.

BERITA REKOMENDASI

Kartu NISN sendiri dibuat oleh pemerintah untuk siswa.

Terdakwa Dadang Hidayat kata jaksa, kemudian menemui terdakwa Suwarna untuk membahas pembuatan kartu NISN.

Suwarna membubuhkan tanda tangan di kartu NISN buatan terdakwa tersebut .

"Terdakwa kemudian menyebarkan surat penawaran kartu NISN ke setiap kecamatan untuk dibeli oleh siswa," ujar jaksa. Padahal, kartu NISN sendiri sudah dibuat oleh pemerintah dan gratis.

Karena institusi Dinas Pendidikan Pemkab Subang turut merestui pembuatan kartu NISN oleh terdakwa Dadang itu, akhirnya banyak siswa SD dan SMP yang membeli kartu NISN seharga Rp 25 ribu per lembar.


Padahal, itu tidak diperbolehkan aturan undang-undang dan pembuatan kartu NISN tak perlu dilakukan karena data setiap siswa di setiap sekolah sudah ada dalam data base.

Dari hasil penjualan kartu NISN itu, didapat keuntungan sebesar Rp 190 juta.

Penjualan kartu NISN pun dihentikan setelah banyak orang tua mengeluh kemudian Kejaksaan Negeri Subang‎ mengusut kasus itu hingga Suwarna dan Dadang Hidayat ditetapkan sebagai tersangka.

Kartu NISN memuat nomor induk epesertaan siswa. Kartu NISN selain memuat nomor induk, juga memuat riwayat siswa menjalani pendidikan di setiap jenjang.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas