Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan 4.874 Pil Narkoba Senilai Rp 4,8 Miliar Digagalkan

Dua tersangka dalam kasus ini adalah warga negara Timor Leste berinisial JSP dan seorang perempuan inisial AS.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan 4.874 Pil Narkoba Senilai Rp 4,8 Miliar Digagalkan
Istimewa
Ribuan butir ekstasi yang digagalkan Petugas Bea dan Cukai Atambua 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT sudah melakukan uji laboratorium terhadap 4.874 pil narkoba yang digagalkan di PLBN Motaain, Rabu (29/5/2019) lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dipastikan jenis barang tersebut adalah narkotika jenis MDMA/ ekstasi. Taksasi nilai barang tersebut kurang lebih Rp 4.874.000.000 (Rp 4,8 M).

Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (25/6/2019) malam.

Menurut Tribuana, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan pil narkoba di PLBN Motaain.

Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya.

Baca: Jerry Aurum Pakai Narkoba Sejak 2016, Berawal dari Ekstasi Hingga Konsumsi Ganja dan Tembakau Gorila

Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut dipastikan jenis barang itu sama dengan hasil pemeriksaan awal yaitu MDMA atau ekstasi.

Berita Rekomendasi

Jumlah butir ekstasi sebanyak 4.874 dengan berat 1,861 kilogram. Kasus ini merupakan penindakan narkoba pertama kali yang dilakukan oleh Bea Cukai Atambua di tahun 2019.

Menurut Tribuana, setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap, Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah warga negara Timor Leste berinisial JSP dan seorang perempuan inisial AS.

Mereka membawa barang haram tersebut tersebut dengan cara dibungkus menggunakan kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah printer.

Menurut Tribuana, atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas