Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amankan 32 Pengedar, Kapolres Donggala Sebut Sabu Berasal dari Tatanga dan Kayumalue

Semua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Donggala saat menjual sabu-sabu dan mereka berdomisili di Kabupaten Donggala

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Amankan 32 Pengedar, Kapolres Donggala Sebut Sabu Berasal dari Tatanga dan Kayumalue
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Polres Donggala merilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (9/8/2019) siang 

Laporan Wartawan Tribun Palu.com Muhakir Tamrin

TRIBUNNEWS.COM, DONGGALA - Kepolisian Resor Donggala berhasil mengamankan sebanyak 32 terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama periode Januari sampai Agustus 2019.

Semua terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah hukum Polres Donggala saat menjual sabu-sabu.

Mereka juga merupakan warga pemilik KTP domisili Kabupaten Donggala.

"Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 150 gram," jelas Kapolres Donggala AKBP Stanislaus Ferdinand, Jumat (9/8/2019) siang.

Selain itu, Polres Donggala juga menyita uang tunai sebanyak Rp13 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Ferdinand, sapaannya mengatakan, berdasarkan keterangan terduga pelaku narkoba jenis sabu-sabu itu bersumber dari Kota Palu.

Baca: Kronologi Penangkapan Pasangan Pelaku Aborsi di Palu, Polisi Pergoki Janin di Sadel Motor

Berita Rekomendasi

Tepatnya dari Kelurahan Tavanjuka di Kecamatan Tatanga, serta Kelurahan Kayumalue di Kecamatan Tawaeli.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Palu," jelasnya.

Saat ini, kata Ferdinand, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Sebab, peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Donggala, khusus di ibu kota kabupaten, sudah merambah berbagai kalangan.

"Pembelinya sudah sampai anak sekolah, usia 17 tahun ke atas," terangnya.

Baca: Andika Sabu Dari Kondektur Bemo Bertinju di Pasar Malam Sekarang Siap Pentas Dunia

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 32 Pengedar Sabu di Donggala Dibekuk Polisi, Kapolres: Sumber Narkoba dari Tatanga dan Kayumalue

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas