Spesialis Pencuri di Acara Pernikahan Ditembak Saat Lagi Nyabu, Sudah 2 Kali Dipenjara
Dua kali masuk Hotel Prodeo ternyata tak membuat DB (38) warga Pontianak Utara ini jera melakukan kejahatan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua kali masuk hotel prodeo ternyata tak membuat DB (38) warga Pontianak Utara ini jera melakukan kejahatan.
Atas kejahatannya pada tanggal 28 Juli 2019 lalu yang mencuri 2 unit hp saat acara pernikahan warga di auditorium Untan, ia di hadiahi timah panas di kaki kanannya oleh unit Jatanras Polresta Pontianak Kamis (8/8/2019) tengah malam.
Tak banyak yang bisa di perbuat DB, ia hanya bisa merintih kesakitan saat petugas medis berusaha mengeluarkan peluru dari kaki kanannya di UGD RS Bhayangkara Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit Jatanras Polretsa Pontianak Iptu Jatmiko menjelaskan bahwa pelaku sendiri merupakan spesialis pencuri di acara - acara pesta seperti perkawinan, disaat para tamu undangan ataupun keluarga pemilik hajatan lengah, pelaku langsung menggasak apapun barang berharga yang ada dihadapannya.
Baca: Daftar Lengkap Bursa Transfer 20 Klub Liga Inggris pada Penutupan BUrsa Transfer Pemain
Baca: Sama-sama Tampil Pincang, Berikut Prediksi Susunan Pemain Persebaya Vs Madura United
Baca: Senyum Megawati Saat Pandangi Foto Dirinya Bersama Prabowo: Ini Favorit Saya
Baca: Kisah Mbah Rebo Pawang Hujan Langganan Ibu Tien Soeharto
Baca: Berontak, Sapi Kurban di Gresik Masuk ke Lubang Parit dan Terjebak di Lumpur
"Dia ini residivis, sudah 4 kali dia melakukan pencurian ini, dia ini spesialias acara pesta - pesta, dia itu datang melakukan pencurian uang dan apapun yang ada di situ," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku sendiri di amankan saat berada di wilayah Pontianak Utara tepatnya jalan 28 Oktober Pontianak, yang mana sebelumnya personel Jatanras sudah melakukan pengintaian DB sejak di wilayah Kampung Dalam, Kecamatan Pontianak Timur, yang dari informasi yang didapat DB sedang mengkonsumsi sabu di lokasi tersebut.
"Yang bersangkutan kami tangkap karena mencuri tas di saat pernikahan di auditorium Untan, dari hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan pencurian, dan malam ini kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan menggunakan sabu didaerah beting, dan kami tunggui dia keluar dari beting, dan saat dia keluar kita sambar dijalan, dan saat hendak di amankan dia melakukan perlawanan sehingga kami berikan tindakan tegas terukur,"jelasnya
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain satu 1 Unit Hp Oppo A39 warna Gold dengan imei :863526032852931 / 863526032852923 dan satu unit Hp Nokia.
Atas perbuatannya, ia di sangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Habis Nyabu, Residivis Spesialis Maling di Pesta Pernikahan Dihadiahi Timah Panas Polisi