Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ambil Lajur Kanan, Tidak Berhasil Ngerem

Tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang mengaku sudah mencoba mengerem truk nya tapi tidak berhasil.

Editor: widi henaldi
zoom-in Pengakuan Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ambil Lajur Kanan, Tidak Berhasil Ngerem
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Salah satu truk yang terlibat dalam kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang, Senin (2/9/2019) 

TRIBUNNEWS.COM -- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91, Purwakarta yang menewaskan delapan orang, Senin (2/9/2019).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DH dan S.

Keduanya merupakan sopir dump truck yang menyebabkan kecelakaan beruntun.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, satu tersangka berinisial DH telah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Sedangkan tersangka S saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta.

S sendiri dihadirkan saat konferensi pers dengan kondisi muka masih diperban.

"Hari ini telah menetapkan 2 orang tersangka. Tersangka pertama, atas nama saudara DH. pengemudi dump truck namun yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (4/9/2019).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didamping Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, pihaknya dan instansi lain serius untuk mengusut kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang.
Berita Rekomendasi

 Mobilnya Terbang saat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Sopir: Stir Saya Loss kan, Saya Pasrah

Berbagai langkah dan upaya akan terus dilakukan.

"Harus jadi pembelajaran bagi kita semuanya," ujarnya.

Baca selengkapnya ======>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas