Jaksa Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam Terkait Kasus Chat Mesum
Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Khalidin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Ketua pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri yang diduga lakukan chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penahanan dilakukan setelah Kejari Subulusalam menerima pelimpahan perkara sang ketua Panwaslih Subulussalam, dari penyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri, Selasa (10/9/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, MHD Alinafiah Saragih SH kepada Serambinews.com membenarkan, pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan Asni Padang bersama barang bukti (BB).
Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.
”Terkait perkara khalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah.
Terhadap masalah ini, pihak kejaksaan akan segera memproses pelimpahan ke Mahkamah Syariah Subulussalam.
Rencananya, berkas Edi dan Asni akan dilimpahkan ke MS Subulussalam pekan depan.
Baca: Bebby Fey Bongkar Chat Mesum dengan Youtuber, Atta Halilintar & Sunan Kalijaga Beri Sindiran Menohok
”Pekan depan berkas kedua tersangka Insha Allah akan kita limpahkan ke Mahkamah Syariah,” ujar Kajari Alinafiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat.
Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti.
Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslih Kota Sada Kata itu, lantaran dinilai kurang kooperatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.